MAKALAH ILMU KALAM “PELAKU DOSA MENURUT PERSPEKTIF ALIRAN MUKTAZILAH”



MAKALAH
ILMU KALAM
“PELAKU DOSA MENURUT PERSPEKTIF ALIRAN MUKTAZILAH”
Pembimbing : Drs. A. Hadlari Moechtar




 

 
Disusun Oleh :
ILMIYATUL HASANAH
SILFIAH DESI ROSALINI


MADRASAH ALIYAH NEGERI
(MAN) BONDOWOSO
TAHUN 2013


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami sampaikan kehadiran Tuhan Yang maha Esa, karena berkat Rahmat-Nya makalah ini dapat kami selesaikan sesuai yang diharapkan.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Guru kami karena berkat bimbingan dan arahan dari beliau kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Tak ada gading yang tak retak begitu juga dengan makalah ini maka dari itu penyusun berharap segala kritik dan saran demi kesempurnaan makalah selanjutnya. Demikian penyusun berharap makalah ini bermanfaat bagi pembaca sekalian. 



Bondowoso, Maret 2013




Penyusun




DAFTAR ISI


Halaman Judul ............................................................................................         i
Kata Pengantar ............................................................................................        ii
Daftar Isi .....................................................................................................       iii
Isi ................................................................................................................        1
Kesimpulan .................................................................................................        3
Penutup .......................................................................................................        4
Daftar Pustaka ............................................................................................        5


I S I

A.     Pelaku  Dosa Menurut Perspektif Aliran Mu’tazilah

Kemunculan aliran Mu’tazilah dalam pemikiran teologi Islam diawali oleh masalah yang hampir sama dengan kedua aliran yang telah di jelaskan diatas, yaitu mengenai status pelaku dosa besar, apakah masih beriman atautelah kafir.Perbedaannya, bila Khawarij mengafirkan pelaku dosa besar danMurjiah memelihara keimanan pelaku dosa besar, Mu’tazilah tidkamenentukan status dan perdikat yang pasti bagi pelaku dosa besar, apakah iatetap mukmin atau kafir, kecuali dengan sebutan yang sangat terkenal yaitu
al manzilah bain al-manzilatatin.
Setiap pelaku dosa besar, menurut Mu’tazilah berada di posisi tengah di natara posisi mukmin dan posisi kafir.Jika pelakunya meninggal dunia dan belum sempat bertaubat ia akan di masukkan keneraka selama_lamanya.Walaupun demikian siksa yang diterimanya lebih ringan dari pada siksa orang kafir.
       Dalam perkembangannya, beberapa tokoh Mu’tazilah, seperti Washil bin Atha’ dan Amr bin Ubaid memperjelas sebutan bagi pelaku dosa besar dengan sebutan fasiq yang bukan mukmin dan bukan kafir.
Mengenai perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai dosa besar, aliran Mu’tazilah merumuskan secara lebih konseptual ketimbang aliran Khawarij. Yang dimaksud dosa besar menurut pandangan Mu’tazilah adalah segala perbuatan yang ancamannya disebutkan secara jelas dalam Al-Qur’an, sedangkan dosa kecil adalah sebaliknya, yaitu segala ketidak patuhan yang ancamannya tidak tegas dalam Al-Qur’an.
Pendapat Imam Hasan Basri,apabila seorang muslim telah melakukan dosa besar seperti melakukan pembunuhan tanpa adanya alas an yang dibenarkan,atau melakukan perbuatan zina dll.Menurutnya seorang itu tidaklah dikatakan kafir tapi dikatakan sebagai mukmin yang durhaka.Jika dia meninggal dalam keadaan belum bertaubat ia akan dihukum di dalam neraka beberapa waktu,dan kemudian dikelurkan dari neraka dan dimasukkan surge setelah selesai menjalani hukuman atas dosanya.
Mengenai perbuatan apa saja yng di katagorikan sebagai dosa besar, aliran mu’tazilah memaparkan lebih dan merumuskannya dengan lebih konseptual dari pada aliran Khawarij, yang dimaksud dosa besar menurut pandangan aliran ini adalah segala perbuatan yang ancamannya telah ditegaskan dalam nash, sedangkan menurut aliran Mu’tazilah yang di kategorikan dosa kecil adalah dosa atau  ketidak patuhan yang  ancamannya tidak ditetapkan dalam nash.
Tampaknya kaum Mu’tazilah menjadikan ancaman sebagai kreteria dasar untuk menentukan dosa besar atau dosa kecil.
Masih menurut aliran Mu’tazilah pelaku dosa besar bukanlah kafir seperti yang dihukumkan oleh kelompok Khawarij, dan bukanlah dapat dikatakan tetap mu’min seperti kaum Murji’ah memberikan status untuk pelaku dosa besar. Menurut Mu’tazilah pelaku dosa besar dikategorikan fasik,  yaitu posisi yang menduduki antara mu’min dan kafir, kata mu’min menurut Washil Ibn Atha’ merupakan sifat baik dan nama pujian yang tidak dapat diberikan fasik dengan dosa besarnya, tapi predikat kafir tidak dapat pula diberikan kepadanya, karena dibalik dosa besar yang dilakukannya ia masih mengucapkan dua kalimat syahadad dan masih melakukan perbuatan-perbuatan yang baik.

KESIMPULAN

Setiap pelaku dosa besar, menurut Mu’tazilah, berada di posisi tengah di antara posisi mukmin dan posisi kafir (al-manzilah bain al-manzilatain). Jika pelakunya meninggal dunia dan belum sempat bertobat, ia akan dimasukkan ke dalam neraka selama-lamanya. Walaupun demikian, siksaan yang diterimanya lebih ringan dari pada siksaan orang kafir.

DAFTAR PUSTAKA

Hadlan Moechtar. Ilmu Kalam. XII






Comments

Popular posts from this blog

STRUKTUR SEL TUMBUHAN DAN HEWAN

Pembelajaran kelas rangkap modul 1 dan 2

RPP BIOLOGI SMA KELAS X